Jakarta, IDN Times – Istilah harga acuan kerap kita temukan dalam dunia perdagangan. Harga acuan biasanya ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk mengendalikan fluktuasi harga dan menjaga stabilitas pasar. Harga ini ditetapkan untuk melindungi produsen dan konsumen, serta menghindari spekulasi harga yang berlebihan.
Dengan adanya harga acuan, pemerintah dan pelaku pasar bisa lebih mudah mengontrol harga yang adil dan wajar untuk masyarakat. Pasar pun menjadi lebih stabil dan transparan, sehingga baik penjual maupun pembeli memiliki patokan yang jelas dalam bertransaksi.

Baca Juga
Yuk kita simak berbagai hal seputar harga acuan!
Baca Juga: Daftar Harga Acuan Gula Terbaru Setelah Resmi Naik
Baca Juga: Daftar Harga Acuan Gula Terbaru Setelah Resmi Naik
1. Pengertian harga acuan
Harga acuan adalah harga referensi yang digunakan sebagai standar dalam menentukan harga suatu barang atau jasa di pasar. Pada umumnya, istilah harga acuan banyak ditemukan pada konteks komoditas pangan.
Istilah tersebut muncul dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 63/M-Dag/Per/9/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Dalam Permendag tersebut, disebutkan definisi dari harga acuan yang berlaku dalam konteks pangan.
Pada Pasal 1 disebutkan:
1. Harga Acuan Pembelian di Petani adalah harga pembelian di tingkat petani yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.
2. Harga Acuan Penjualan di Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.
2. Jenis harga acuan
Harga acuan dapat diterapkan tidak hanya dalam konteks pangan, melainkan bisa berlaku untuk beberapa jenis komoditas. Berikut sejumlah jenis harga acuan:
- Harga Acuan BBM dan Energi: Harga Indeks Pasar (HIP) BBM dan Indonesian Crude Price (ICP)
- Harga Acuan Pangan: Harga beras, gula, minyak goreng yang diatur dalam Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP)
- Harga Acuan Ekspor-Impor: Harga acuan ekspor batu bara atau kelapa sawit
-
Harga Acuan Properti: Digunakan dalam penilaian tanah dan rumah
Baca Juga: Bursa CPO Meluncur, Zulhas Mau RI Jadi Harga Acuan Sawit Dunia
Baca Juga: Bursa CPO Meluncur, Zulhas Mau RI Jadi Harga Acuan Sawit Dunia
3. Fungsi harga acuan
Berikut sejumlah fungsi harga acuan:
- Menjaga stabilitas harga di pasar
- Melindungi kepentingan produsen dan konsumen dari fluktuasi harga
- Sebagai referensi dalam perjanjian jual-beli
- Mencegah praktik manipulasi harga di sektor tertentu
Baca Juga: Petani Magetan Desak Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Sayur
Baca Juga: Petani Magetan Desak Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Sayur