Stocknesia, Jakarta – PT Allianz Life Indonesia telah memberikan tanggapan resmi terkait permohonan pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 136 karyawannya, yang diajukan oleh serikat pekerja perusahaan. Pihak manajemen menegaskan bahwa mereka tidak melakukan PHK secara sepihak.
“Sesungguhnya, Allianz Indonesia sedang menjalankan proses transformasi dan konsolidasi pada fungsi teknologi informasi, atau IT,” ujar Head of Corporate Communications Allianz, Wahyuni Murtiani, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada hari Selasa, 2 April 2025.

Baca Juga
Wahyuni menjelaskan bahwa manajemen telah berulang kali mengundang serikat pekerja untuk berdiskusi. Dalam forum tersebut, perusahaan telah menyampaikan keputusan strategis untuk mengalihkan pengelolaan IT kepada mitra kerja melalui mekanisme outsourcing.
Lebih lanjut, perusahaan juga menawarkan kepada karyawan yang terdampak keputusan tersebut untuk tetap bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan mitra yang nantinya akan bertanggung jawab atas operasional IT Allianz. “Hingga saat ini, sebagian besar karyawan yang terdampak telah menerima tawaran tersebut,” imbuhnya.
Allianz juga telah memenuhi undangan dari Direktorat Jenderal Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (Ditjen PPHI) pada tanggal 24 Maret 2025. Berdasarkan pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa setiap keputusan strategis perusahaan merupakan hak prerogatif pemegang saham.
Kendati demikian, Allianz menyatakan akan tetap terbuka terhadap masukan dan memfasilitasi dialog. “Guna memastikan bahwa setiap pertanyaan dan kekhawatiran terkait hak-hak karyawan yang terdampak dapat diatasi secara tepat,” katanya.
Dengan serangkaian proses ini, Allianz meyakini bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan OJK No. 69/2016. “Tujuan utama dari outsourcing ini adalah untuk mewujudkan operasional IT yang lebih terstandarisasi dan secara berkelanjutan meningkatkan pengalaman nasabah menjadi lebih baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia meminta intervensi pemerintah untuk menyelesaikan sengketa PHK yang dilakukan manajemen terhadap 136 karyawan di bidang IT.
Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja PT Allianz Life Indonesia, Donny Pharma Hotman, PHK massal ini melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menuding perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan dalih efisiensi anggaran sebesar 30 persen. “Ini hanyalah upaya untuk menutupi maksud tersembunyi: meminimalkan biaya dan mengurangi hak-hak karyawan secara sewenang-wenang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada hari Selasa, 1 April 2025.
Donny Pharma Hotman menyayangkan manajemen yang dinilai mengabaikan kontribusi karyawan selama ini. “Kami berpendapat bahwa pengalihan ke pihak ketiga hanyalah langkah kosmetik untuk menyembunyikan fakta bahwa perusahaan tidak menghargai hak-hak karyawan yang telah memberikan kontribusi besar selama ini,” tegasnya.
Pilihan Editor: HSBC Indonesia dan Allianz Life Meluncurkan Asuransi Warisan, Eksklusif untuk Nasabah Premier