Jakarta, IDN Times – Surat Pemberitahuan atau SPT ada dua jenis, yakni SPT Masa dan Tahunan. Keduanya memiliki empat perbedaan dari jenis pajak yang dilaporkan, batas pelaporan, denda, dan sebagainya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, SPT sendiri adalah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk suatu masa pajak. Sementara itu, SPT Tahunan digunakan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Baca Juga
Baca Juga: Ada 4 Ciri-ciri Koperasi, Pahami Dulu Yuk!
Baca Juga: Ada 4 Ciri-ciri Koperasi, Pahami Dulu Yuk!
1. Jenis pajak yang dilaporkan
Adapun jenis pajak yang dilaporkan melalui SPT Masa antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang dipotong atau dibayar sendiri;
- PPh Pasal 15 yang dipotong atau dibayar sendiri;
- PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong
- PPh Pasal 25
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Sementara itu, jenis pajak yang dilaporkan melalui SPT Tahunan hanyalah PPh WP orang pribadi (OP), dan WP badan.
Baca Juga: Gak Pake Ribet, Begini Cara Bikin NPWP Elektronik
Baca Juga: Gak Pake Ribet, Begini Cara Bikin NPWP Elektronik
2. Batas pelaporan
SPT Masa dilaporkan setiap 1 bulan sekali. Adapun batas waktu pelaporannya ialah tanggal 20 di setiap bulan. Berdasarkan pasal 12 PMK Nomor 243/PMK.03/2014, apabila tanggal 20 tersebut bertepatan dengan hari libur (Sabtu/Minggu/hari libur nasional/pemilu/cuti bersama nasional), maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Sedangkan, batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, atau biasanya akhir Maret di tahun selanjutnya. Lalu, batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun, atau biasanya akhir April di tahun selanjutnya.
3. Formulir pelaporan SPT
Formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa berbeda-beda, tergantung pada objek dan tarif pajaknya. Khususnya untuk SPT Masa PPh harus didukung dengan lampiran bukti potong.
Sementara itu, formulir pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP ada 3 jenis, yakni SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Cara memilihnya disesuaikan dengan status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.
Baca Juga: Sama-Sama Wajib Disisihkan dari Harta, Ini Perbedaan Zakat dan Pajak
Baca Juga: Sama-Sama Wajib Disisihkan dari Harta, Ini Perbedaan Zakat dan Pajak
4. Denda terlambat lapor
Dikutip dari situs HiPajak, pemerintah akan mengenakan denda atau sanksi administrasi apabila terlambat melaporkan SPT Masa. Sanksi yang dikenakan sebesar Rp500 ribu untuk SPT Masa PPN. Sementara, untuk SPT lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp100 ribu, dan denda telat bayar yang dikenakan sebesar 2 persen per bulan.
Lalu, untuk SPT Tahunan WP OP akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu apabila terlambat melapor. Sedangkan, WP badan dikenakan denda Rp1 juta.
Baca Juga: Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunan
Baca Juga: Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunan