4 Perbedaan SPT Masa dan Tahunan yang Harus Diketahui Sebelum Lapor

Vadhia Lidyana

Jakarta, IDN Times – Surat Pemberitahuan atau SPT ada dua jenis, yakni SPT Masa dan Tahunan. Keduanya memiliki empat perbedaan dari jenis pajak yang dilaporkan, batas pelaporan, denda, dan sebagainya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, SPT sendiri adalah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Lebih lanjut, SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk suatu masa pajak. Sementara itu, SPT Tahunan digunakan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Baca Juga: Ada 4 Ciri-ciri Koperasi, Pahami Dulu Yuk!

Baca Juga: Ada 4 Ciri-ciri Koperasi, Pahami Dulu Yuk!

1. Jenis pajak yang dilaporkan

Adapun jenis pajak yang dilaporkan melalui SPT Masa antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang dipotong atau dibayar sendiri;
  • PPh Pasal 15 yang dipotong atau dibayar sendiri;
  • PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong
  • PPh Pasal 25
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Sementara itu, jenis pajak yang dilaporkan melalui SPT Tahunan hanyalah PPh WP orang pribadi (OP), dan WP badan.

Baca Juga: Gak Pake Ribet, Begini Cara Bikin NPWP Elektronik

Baca Juga: Gak Pake Ribet, Begini Cara Bikin NPWP Elektronik

2. Batas pelaporan

SPT Masa dilaporkan setiap 1 bulan sekali. Adapun batas waktu pelaporannya ialah tanggal 20 di setiap bulan. Berdasarkan pasal 12 PMK Nomor 243/PMK.03/2014, apabila tanggal 20 tersebut bertepatan dengan hari libur (Sabtu/Minggu/hari libur nasional/pemilu/cuti bersama nasional), maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Sedangkan, batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, atau biasanya akhir Maret di tahun selanjutnya. Lalu, batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun, atau biasanya akhir April di tahun selanjutnya.

3. Formulir pelaporan SPT

Formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa berbeda-beda, tergantung pada objek dan tarif pajaknya. Khususnya untuk SPT Masa PPh harus didukung dengan lampiran bukti potong.

Sementara itu, formulir pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP ada 3 jenis, yakni  SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Cara memilihnya disesuaikan dengan status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.

Baca Juga: Sama-Sama Wajib Disisihkan dari Harta, Ini Perbedaan Zakat dan Pajak

Baca Juga: Sama-Sama Wajib Disisihkan dari Harta, Ini Perbedaan Zakat dan Pajak

4. Denda terlambat lapor

Dikutip dari situs HiPajak, pemerintah akan mengenakan denda atau sanksi administrasi apabila terlambat melaporkan SPT Masa. Sanksi yang dikenakan sebesar Rp500 ribu untuk SPT Masa PPN. Sementara, untuk SPT lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp100 ribu, dan denda telat bayar yang dikenakan sebesar 2 persen per bulan.

Lalu, untuk SPT Tahunan WP OP akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu apabila terlambat melapor. Sedangkan, WP badan dikenakan denda Rp1 juta.

Baca Juga: Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunan

Baca Juga: Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunan

Terpopuler

Bantuan TNI Evakuasi Warga Palestina Gaza ke Nusantara

News

Bantuan TNI: 3 Pesawat Evakuasi Warga Palestina dari Gaza ke Indonesia

Panglima TNI Siapkan Pesawat Angkut Korban Palestina Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan telah menyiapkan pesawat untuk mengevakuasi ...

Arus Balik Lebaran Idul Adha: 154 Ribu Kendaraan Padati Jabodetabek

News

Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Idul Adha: 154 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabodetabek

Arus Balik Idul Adha, 154.443 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Jakarta – Sebanyak 154.443 kendaraan tercatat kembali ke wilayah Jabodetabek pada ...

Warga Pati Diingatkan Polda Jatim: Hindari Generalisasi

News

Pemilik Rental Mobil di Pati Tewas Dikeroyok, Awalnya Hanya 3 Angkot

Pemilik Rental Mobil Dikroyok hingga Meninggal Jakarta – Burhanis (52), pemilik rental mobil Mitra Cempaka di Kemayoran, Jakarta Pusat, meregang ...

News

Bangun Komunitas Penggemar Global, Stanly Raih Pendanaan $8 Juta

Los Angeles – Stanly, platform inovatif yang menghubungkan para penggemar, hari ini mengumumkan pendanaan pra-Seri A senilai $8 juta. Pendanaan ...

Penurunan Produksi Toyota Akibat Persaingan Tiongkok yang Sengit

News

Penurunan Produksi Global Toyota di Bulan Mei Akibat Persaingan Ketat di Tiongkok

Produksi Global Toyota Turun pada Mei Jakarta (ANTARA) – Toyota Motor Corp melaporkan penurunan produksi global sebesar 4,1% pada Mei ...

black samsung android smartphone on orange table

News

Joe Biden Ungkap Urgensi Pemindahan Ibukota

Presiden Joe Biden menyatakan urgensi pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyampaikan alasan tersebut saat bertemu ...

Tinggalkan komentar