Bagi kamu yang beragama Islam, tentu sudah akrab dengan istilah zakat. Secara umum, zakat adalah ibadah untuk menyucikan diri dan harta dengan cara menyisihkan sebagian kecil dari harta untuk kelompok yang membutuhkan.
Secara garis besar, zakat memiliki kesamaan dengan pajak. Keduanya sama-sama dilakukan oleh suatu pihak yang mengeluarkan sejumlah harta miliknya untuk pihak lain.
Namun, ada banyak pula perbedaan zakat dan pajak jika dilihat dari beberapa sisi, mulai dari tujuan, penerima, hingga syarat-syaratnya. Ketahui perbedaan selengkapnya di bawah ini, ya.

Baca Juga
Baca Juga: 14 Fungsi NPWP dalam Keseharian, Tidak Hanya untuk Pajak
Baca Juga: 14 Fungsi NPWP dalam Keseharian, Tidak Hanya untuk Pajak
1. Tujuan
Secara tujuan, zakat dan pajak sudah sangat berbeda. Zakat dilakukan untuk menyucikan diri dan membersihkan harta bagi umat Islam di seluruh dunia. Sebab dalam ajaran Islam, di dalam harta milik seseorang terdapat hak orang-orang yang juga membutuhkan.
Zakat adalah ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan juga sama pentingnya seperti ibadah-ibadah wajib lain.
Sementara pajak bertujuan supaya setiap warga negara bisa mendapatkan fasilitas yang merata. Dengan begitu, bisa meningkatkan perekonomian suatu negara.
2. Makna secara bahasa
Jika dilihat dari pengertian secara bahasa, zakat adalah pembersihan, suci, subur, berkembang, dan keberkahan. Sedangkan pajak memiliki makna, yaitu tagihan yang membebani. Oleh sebab itu, secara harfiah pun keduanya sudah berbeda.
3. Penerima
Perbedaan zakat dan pajak berikutnya berkaitan dengan penerimanya. Biasanya zakat diberikan lewat lembaga penyalur zakat yang disebut amil zakat. Kemudian akan dibayarkan kepada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik. Bisa juga langsung diberikan tanpa melalui amil zakat.
Sementara itu, pajak negara diberikan kepada kantor pelayanan pajak atau institusi lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Tarif Pajak Tetap: Pengertian, Karakteristik, Contoh dan Kelebihannya
Baca Juga: Tarif Pajak Tetap: Pengertian, Karakteristik, Contoh dan Kelebihannya
4. Pengelola
Perbedaan berikutnya terletak pada pihak yang mengelola zakat dan pajak. Seperti yang sempat disinggung, pengelola zakat adalah lembaga amil zakat. Mereka akan menerima zakat dari pemberi zakat dan memberikannya ke 8 golongan penerima zakat.
Sementara pengelola pajak adalah negara. Tepatnya PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, sehingga berurusan langsung dengan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan perekonomian.
5. Sasaran wajib
Secara sasaran atau pihak-pihak yang diwajibkan membayar juga berbeda. Zakat adalah ibadah sekaligus kewajiban bagi umat Islam atas perintah Allah SWT.
Sementara pajak diwajibkan bagi setiap warga negara Indonesia yang masuk kategori wajib pajak, tanpa memandang agama dan kepercayaannya.
6. Syarat
Masih berkaitan dengan perbedaan sebelumnya, perbedaan zakat dan pajak berikut ini dilihat dari syarat bagi pihak yang membayarnya. Pada zakat, syarat seseorang bisa membayarnya adalah beragama Islam, berakal sehat, baligh, dan harta miliknya sudah mencapai nisab dan haul.
Sedangkan syarat seseorang dapat membayar pajak adalah warga negara Indonesia atau perusahaan yang berlokasi di Indonesia dan berpenghasilan sama dengan atau lebih dari Rp60 juta dalam setahun.
Peraturan tersebut baru diterapkan di Indonesia. Sebelumnya nominal wajib membayar pajak adalah Rp54 juta dalam setahun.
Baca Juga: Mengenal Zakat, Amal Wajib bagi Umat Muslim
Baca Juga: Mengenal Zakat, Amal Wajib bagi Umat Muslim
7. Waktu pembayaran
Waktu pembayaran zakat dilakukan pada bulan Ramadan untuk zakat fitrah dan waktu saat harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang terkena zakat.
Lalu, haul adalah batas minimal jika harta sudah dimiliki selama setahun. Jika sudah mencapai keduanya, maka seseorang wajib membayar zakat mal.
Sementara pembayaran pajak di Indonesia biasanya dibayarkan setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Bagi yang bekerja di bawah naungan perusahaan, biasanya perusahaan akan mengurus pembayarannya setiap bulan.
Jika terlambat membayar pajak, maka wajib pajak akan terkena denda 2 persen per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.
8. Alat dan nominal
Zakat umumnya bisa dibayarkan dengan makanan pokok, hasil pertanian dan ternak, hingga uang tunai. Besaran uang tunai yang dizakatkan adalah 2,5 persen. Sementara jika zakat berbentuk hasil pertanian atau peternakan, maka nilainya tidak 2,5 persen dan memiliki ketentuannya tersendiri.
Kemudian Pajak Penghasilan (PPh) dibayarkan dalam bentuk nominal uang dengan ketentuan besaran yang berbeda-beda. Rinciannya, yaitu:
- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenai tarif pajak sebesar 5 persen
- Penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 juta dikenai tarif pajak sebesar 15 persen
- Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta dikenai tarif pajak sebesar 25 persen
- Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar dikenai tarif pajak sebesar 30 persen
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenai tarif pajak sebesar 35 persen.
Baca Juga: 20 Manfaat Zakat bagi Umat Muslim, Dapat Tiket ke Surga
Baca Juga: 20 Manfaat Zakat bagi Umat Muslim, Dapat Tiket ke Surga
9. Penyaluran
Dalam hal penyaluran, keduanya juga berbeda. Zakat akan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat atau mustahik, yaitu:
- Fakir, orang yang memiliki harta tapi sangat sedikit dan sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Miskin, orang yang memiliki harta tapi sedikit. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum.
- Amil, orang yang menjadi pengelola dan penyalur zakat.
- Mualaf, orang yang baru masuk Islam.
- Riqab, orang-orang yang memerdekakan budak. Golongan ini sudah jarang ditemukan karena saat ini sudah tidak ada perbudakan seperti zaman dahulu.
- Gharim, orang yang memiliki utang
- Fisabilillah, orang yang berjalan di jalan Allah swt., seperti pendakwah, pengembang pendidikan, panti asuhan, dan lainnya.
- Ibnu sabil, orang yang sedang perjalanan jauh atau musafir.
Sedangkan pajak disalurkan untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemudian pada akhirnya akan menjadi pendorong kemajuan dan kesejahteraan ekonomi.
Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai Pajak? Ini Besaran beserta Tunjangannya
Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai Pajak? Ini Besaran beserta Tunjangannya
10. Masa berlaku
Perbedaan zakat dan pajak yang terakhir terletak pada masa berlakunya. Zakat sebagai salah satu rukun Islam akan tetap menjadi kewajiban bagi umat Islam selamanya.
Sedangkan masa berlaku pajak di suatu negara bisa berubah-ubah tergantung kebijakan dari negara tersebut. Biasanya kebijakan pajak disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi yang dialami.
Nah, itulah tadi 10 perbedaan zakat dan pajak yang perlu kamu ketahui. Sebenarnya keduanya jelas sangat berbeda, ya. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan kamu.
Baca Juga: Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Kamu Sudah Tahu?
Baca Juga: Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Kamu Sudah Tahu?